Zulfadli Yoc

Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Zulfadli Yoc

Massage saya apa aja keluhan anda,.. karena motto saya adalah pengunjung


Sudahkah Anda Membangun Rumah di Surga

AYO POSTING SEBANYAK MUNGKIN DAN Dapatkan Point Tambahan Dari Admin

    Hukum Sholat Jum'at Bagi Wanita

    Admin
    Admin
    PRESIDENT
    PRESIDENT


    Posts : 15
    Join date : 24.08.15
    Age : 26
    Location : INDONESIA

    Hukum Sholat Jum'at Bagi Wanita Empty Hukum Sholat Jum'at Bagi Wanita

    Post by Admin Fri Aug 28, 2015 7:30 pm

    Dalil Shalat Jum’at

    Perintah untuk melaksanakan shalat Jum’at ini terdapat dalam al-Qur’ân surat al-Jumu’ah [62]: 9, Allâh berfirman,

    “9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.[2] yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumu’ah [62]: 9)

    Dalam hadits disebutkan, Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat Jum’at itu adalah fardhu bagi setiap orang Muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita.” (HR. Bukhari).

    Dalam riwayat lain juga di sebutkan, hadits dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam,

    عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا.رواه أبو داود

    Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Jum’at itu wajib atas setiap Muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit.” Abu Daud berkata, “Thariq bin Syihab benar-benar melihat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, namun belum pernah mendengar sesuatu pun dari beliau.” (HR Abu Dawud, No. 1067)[3]

    Tidak wajibnya shalat jum’at bagi beberapa orang yang telah disebutkan hadits di atas, kalau dilihat lebih jauh ada dalil yang mendukung tidak wajibnya shalat Jum’at bagi perempuan adalah hadits Rasûlullâh shallallâhu ‘alaihi wa Sallam yang menunjukkan keutamaan shalat di rumah bagi perempuan dibanding shalatnya di masjid (yang artinya), “Shalatnya salah seorang dari kalian di makhda’nya (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan shalat di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya. Dan shalat di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)[4]

    Berdasarkan dalil hukum di atas, shalat Jum’at wajib bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal kecuali ada hal yang menghalanginya untuk menjalankan shalat Jum’at di masjid. Hukum shalat Jum’at bagi perempuan kalau kita merujuk pada dalil tersebut di atas tidaklah wajib.

    Apa Kata Ulama

    Al-Khathabi dalam Ma’allim al-Sunnah, 1/644 berkata, “Para ahli fiqih bersepakat bahwa kaum perempuan tidak wajib menghadiri shalat Jum’at.” Dalam al-Mughni 2/338 Ibnu Qudamah menyatakan, “Mengenai perempuan tidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi perempuan.”

    Dalam Jami’ al-Ahkam al-Nisâ V/105, Syaikh Musthafa al-Adawi mengatakan, “Menghadiri shalat Jum’at bagi kaum perempuan tidak wajib. Para ulama pun sudah menyepakati hal ini. Seluruh pendapat mereka sama tentang hal ini. Bahkan terdapat beberapa hadits yang menunjukkan bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi mereka.”

    Akan tetapi terdapat pembicaraan tentang kedhaifan hadits-hadits tersebut. Meskipun demikian, komentar yang tepat tentang hal ini, sebagaimana perkataan Ibnu Khuzaimah, “Dalil bahwasannya Allâh memerintahkan shalat Jum’at ketika terdengar adzan sebagaimana firman Allâh dalam surat al-Jum’ah [62]: 9, hanya khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan adalah hadits, andai hadits tersebut shahih secara sanad. Andai hadits tersebut tidak shahih maka kesepakatan para ulama tentang tidak wajibnya shalat Jum’at bagi perempuan sudah mencukupi untuk menjadi dalil tanpa menukil hadits khusus mengenai hal tersebut.”

    Lajnah Daimah (komite ulama saudi) mengatakan, “Shalat Jum’at bagi perempuan tidak wajib, akan tetapi jika ada seorang perempuan yang turut mengikuti shalat Jum’at, maka shalat perempuan tersebut sah. Jika perempuan tersebut memilih shalat di rumahnya maka dia harus melaksanakan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat dan dilakukan sesudah tibanya waktu shalat Zhuhur, yaitu sesudah matahari condong kebarat. Perempuan tersebut tidak boleh melaksanakan shalat Jum’at di dalam rumahnya.”[7]

    Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Mushannaf 3/146 No.5105 dengan sanad yang shahih dari Ibnu Juraij. Ibnu Juraij menceritakan kalau beliau bertanya kepada Atha’, “Bagaimana pendapat anda bila perempuan keluar dari rumahnya disiang hari lalu mendengar adzan shalat Jum’at, bolehkah dia turut menghadiri shalat Jum’at?”

    “Bila dia ingin menghadirinya maka tidak apa-apa, dan bila tidak menghadirinya juga tidak apa-apa.” Demikian jawaban Atha’

    Ibnu Juraij bertanya lagi, “Bagaimana dengan firman Allâh yang terdapat pada surat al-Jumu’ah [62]: 9, bukankah ayat ini mencakup perempuan dan laki-laki? Dengan tegas Atha’ menjawab, “Tidak”.
    Surprised
    sumber : http://alislamiyah.uii.ac.id

      Waktu sekarang Sat Apr 27, 2024 4:47 am